News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Basuki Panggil PT Minarak Lapindo Jaya Dalam Waktu Dekat

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mandi lumpur Lapindo, Minggu (24/5/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mendorong PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ) untuk membayarkan hak korban terdampak lumpur Lapindo karena batas waktu 26 Juni semakin dekat. 

"Mungkin, saya besok panggil (PT MLJ). Tenggat waktunya masih minggu depan. Saya masih yakin 26 Juni (dibayar, red) Lihat saja nanti," janji Basuki kepada wartawan di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).

Saat mendampingi Wapres JK di Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (7/6/2015), Basuki mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sudah sepakat dengan PT MLJ soal ganti rugi hak korban terdampak lumpur lapindo lewat kesepakatan yang dibuat. Draft kesepakatan itu sudah disusun dan melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Draf itu kini di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

Lapindo yang sulit membayar hak korban, sepakat meminta bantuan pemerintah. Pemerintah akan menalangi kewajiban MLJ untuk korban sekitar Rp 827 miliar. Sebagai jaminan, aset MLJ senilai Rp 2,7 triliun diagunkan ke pemerintah dengan batas waktu pembayaran empat tahun.

Menurut Basuki, pemerintah dan MLJ masih menegosiasikan besaran bunga dan pajak yang harus dibayar PT MLJ ke pemerintah. Ia memastikan negosiasi akan selesai dalam waktu dekat. Sehingga sebelum 26 Juni korban Lapindo sudah dapat haknya.

Sedangkan bagi masyarakat korban lumpur panas yang ganti ruginya akan ditalangi pemerintah, dipastikan tidak akan dikenai pajak oleh pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini