Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting akan menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga eceran kebutuhan masyarakat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah akan menindaklanjuti perpres tersebut dengan sebaik-baiknya, agar para pedagang ikut terlindungi. Ia memastikan para pedagang tidak perlu khawatir atas perpres yang diresmikan 15 Juni lalu.
"Kita mesti melaksanakannya dengan baik, dengan hati-hati, supaya itu nanti tidak menimbulkan ketakutan orang berdagang," kata Wapres JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Ia khawatir bila perdagang ketakutan, maka hal itu akan menimbulkan gangguan di pasar. Alhasil masyarakat pun ikut dirugikan karena ketakutan para pedagang tersebut.
Menurut Wapres JK, tindaklanjut perpres tersebut agar tidak merugikan pedagang, belum ditentukan pemerintah. Ia memastikan pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara permintaan masyarakat dan pasokan yang ada.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, sebelumnya menjelaskan di perpres tersebut diatur larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah. Berikut hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
Sedangkan untuk barang penting yang dimaksud dalam perpres itu seperti benih padi, jagung, kedelai, pupuk, gas elpiji kemasan tiga kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.