News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP

KPK Periksa Bekas Dirut dan Direktur Operasi PT Pos Indonesia Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan perekaman ektp pada warga di Kecamatan Tegalsari, Senin (17/11). Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Layanan pembuatan KTP di Surabaya masih berjalan normal. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua bekas petinggi PT Pos Indonesia terkait dugaan korupsi paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

Mereka adalah bekas Direktur Operasi Surat Pos da Logistik PT Pos Indonesia Ismanto dan bekas Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan keduanya akan dimintai keterangannya untuk tersangka berkas penyidikan bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Sebelumnya,KPK sudah memanggil Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Sukamto Padmosukarso. Pemanggilan tersebut diduga kuat karena saksi mengetahui atau memiliki informasi terkait pidana tersebut.

Saksi lain yang juga diperiksa adalah karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S Ginting. Berdasarkan penelusuran Tribun, PT Maturnuwun adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang data centre (ITC), laboratorium, telekomunikasi dan jaringan.

Penyidik juga memanggil satu lainnya yakni karyawati PT Transdata Global Network Debby Susanti. Perusahaan ini bergerak dalam bidang IT dan telekomunikasi dan integrasi sistem.

Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini