News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Bekas Gubernur Papua

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barnabas Suebu

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Gubernur Papua 2006-2011, Barnabas Suebu.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutisna, mengatakan sidang tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Iya benar. Sidangnya hari ini," ujar Made saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Barnabas adalah tersangka tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai tahun 2008 Provinsi Papua.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp 56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini