News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, Bareskrim Polri Periksa Abraham Samad

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (24/6/2015) besok, Bareskrim Polri akan memeriksa Abraham Samad (AS) terkait kasus "Rumah Kaca Abraham Samad" yang dilaporkan oleh KPK Watch Indonesia.

Saor Siagian, tim kuasa hukum Abraham Samad, ‎mengatakan sesuai jadwal pemeriksaan, kliennya itu akan diperiksa pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri.

"Besok, pukul 09.00 WIB, AS diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim," kata Saor saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/6/2015), malam.

Saor menambahkan kliennya itu dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) silam ke Mabes Polri.

Samad dilaporkan ‎lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketia dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.‎ Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad‎

Menurut Yusuf, apabila pertemuan itu terjadi tidaklah etis dan bila terbukti maka Abrahan Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Di dalam artikel itu dikatakan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Untuk diketahui, ‎selain berstatus tersangka di Bareskrim, Samad juga berstatus tersangka di Polda Sulselbar atas pemalsuan dokumen bersama Feriyani Lim.

Dalam perkara di Mabes Polri, Komjen Budi Waseso ‎mengaku penetapan tersangka pada Samad dilakukan setelah adanya beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh anak buahnya.

Jenderal bintang tiga ini pun mengaku sudah melengkapi bukti-bukti kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Samad.

Atas kasus ini, beberapa saksi yang sudah diperiksa yakni Hasto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang adalah penghuni di apartemen wilayah SCBD yang digunakan untuk pertemuan Samad dengan politisi PDIP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini