News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Maros Sudah Tiga Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Maros,M Hatta Rahman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Maros provinsi Sulawesi Selatan, Hatta Rahman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat .

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di Maros, termasuk proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak, kepada TRIBUNnews.com dan sejumlah wartawan yang menemuinya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015), mengatakan bahwa Hatta Rahman sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah agak lama (penetapan status) tersangkanya, bayangin saja berkas sudah tahap satu," katanya.

Victor tidak ingat kapan tepatnya kader Partai Amanat Nasional (PAN) ditetapkan tersangka. Namun informasi yang diterima TRIBUNnews.com, setidaknya sudah tiga tahun lalu Bupati Maros ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas Bupati Maros sempat dianggap lengkap oleh Kepolisian, dan diserahkan ke Kejaksaan. Namun karena dianggap kurang lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.

Mabes Polri sempat berniat mengambil alih penanganan kasus tersebut, karena menurut Victor selama ini penyidik Polda dinilai lamban. Belakangan diketahui, kelambanan tersebut disebabkan oleh perbedaan pendapat antara penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kita mau ngambil, tapi setelah kita koordinasi, tapi setelah kordinasi kita serahkan ke Polda (penanganannya)," ujarnya.

Saat ini ia memastikan sudah ada kesepahaman antara Polisi dan Jaksa. Ia memastikan kasus tersebut akan segela diselesaikan berkasnya, dan akan segera dibawa ke persidangan. Victor mengatakan Mabes Polri akan memantau penanganan kasus tersebut, dan siap memberikan asistensi.

"Ini (berkasnya) segera akan dicukupi oleh penyidik Polda, dan segera mungkin berkasnya akan dikembalikan lagi ke kejaksaan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini