TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik enggan mengonfirmasi terkait hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utami saat diperiksa penyidik KPK.
Dalam BAP tersebut, Jero disebutkan bermain golf dengan Presiden RI 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari hasil uang hasil korupsi di Kementerian ESDM.
"Tanya penyidik," kata Jero usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
SBY sendiri melalui kuasa hukumnya Palmer Situmorang membantah isi BAP tersebut. Kata Palmer, SBY memang pernah bermain golf dengan Jero. Namun, SBY tentu tidak ditraktir apalagi kedudukannya sebagai presiden terikat dengan protokoler kenegaraan.
Isi BAP tersebut muncul ke publik saat dibacakan lagi Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tikipor) untuk dikonfirmasi kepada Sri.
"Untuk entertaint misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam lima pagi di lapangan golf Halim bersama-sama Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertaint tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri (Jero) di lapangan golf halim?" tanya hakim Artha, awal Juni ini.
Sri pun mengiyakannya.
"Iya," jawab Sri.
Sri sendiri ditunjuk sebagai koordinator langsung oleh Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian ESDM.
Sri bertugas untuk mengumpulkan dana-dana dari pihak ketiga hasil kegiatan fiktif kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor SESDM.
Menampung seluruh dana-dana, Sri pun mengakui itu adalah dana haram. Pasalnya, Sri mengakui dana tersebut diperoleh dari kegiatan tidak sah dan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Diperoleh tidak sah. Karena hasil dari fee kegiatan-kegiatan," kata dia.