TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui, akan menunggu bulan Ramadan usai.
Rencana itu dikemukakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta menolak gugatan Serge, pada Senin (22/6/2015).
Pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang diketuai Ujang Abdullah menandai penolakan gugatan terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui.
Sebelumnya Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo No 71/G/2015 yang menolak pengajuan grasinya.
Setelah langkah hukum Serge dipastikan menemui jalan buntu, juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pria yang ditangkap di pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005 tersebut bakal dieksekusi. Hanya saja pelaksanaannya menunggu bulan Ramadan usai.
"Untuk pelaksanaan eksekusinya, kami bisa pastikan tidak dalam waktu dekat, tidak dalam bulan Ramadan ini. Menurut Anda, wise [bijak] tidak mengeksekusi di bulan Ramadan? Nggak kan? Ya kita tunggulah setelah bulan puasa ini ya," kata Tony kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Soal apakah Serge Atlaoui dieksekusi bersama kelompok terpidana mati selanjutnya, Tony tidak menutup kemungkinan.
"Kami sekarang mengumpulkan dan menginventarisir terpidana mati lainnya yang proses hukumnya sudah selesai, kemudian hak-haknya sudah diberikan, Peninjauan Kembali sudah, penolakan grasi sudah. Mungkin kita jadikan satu pelaksanaan eksekusinya," ujarnya.
Ambiguitas
Sikap tersebut, menurut Poengky Indarti dari lembaga Imparsial yang memperjuangkan penghapusan hukuman mati, mencerminkan ambiguitas.
Poengky merujuk kenyataan bahwa pada satu sisi pemerintah menggunakan kaidah agama saat memutuskan tidak mengeksekusi demi menjaga kesucian bulan Ramadan. Namun pada sisi lain tindakan pemerintah dalam menghilangkan nyawa orang bertentangan dengan ajaran agama.
"Bila menggunakan dalih agama, seharusnya pemerintah tidak melakukan eksekusi," kata Poengky.
Poengky menambahkan, kasus Mary Jane Veloso seharusnya menjadi pelajaran bagi aparat hukum Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo, untuk tidak gegabah menjalankan hukuman mati dan menolak memberikan grasi.
"Makanya kami mempermasalahkan penolakan grasi. Sebab, presiden tidak ada alasan, tidak ada pertimbangan apapun, langsung tanda tangan. Seolah-olah ini masalah administrasi saja. Padahal, ada begitu banyak permasalahan seputar kasus-kasus itu," kata Poengky.
Merujuk kasus Mary Jane Veloso, dia mengingatkan jangan sampai orang tidak bersalah atau orang yang kesalahannya tidak harus dihukum dengan eksekusi mati, harus kehilangan nyawanya.
"Padahal, yang bersalah tidak diapa-apain. Coba lihat kasus Serge Atlaoui, bandarnya sendiri atau pemilik pabrik narkobanya sendiri justru belum dieksekusi kan?"
Serge ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Tetapi di tingkat kasasi, hakim MA justru menjatuhkan hukuman mati sementara grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo, Januari lalu.
Bersama dengan Mary Jane Veloso, Serge Atlaoui ialah salah satu terpidana mati yang pelaksanaan eksekusinya ditunda.