News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Berkas Lengkap, Mandra Segera Disidangkan ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa peneliti pidana khusus Kejagung menyatakan berkas perkara komedian Betawi, Mandra Naih alias Mandra sudah lengkap (P21).

Mandra selaku Direktur PT Viandra Production ‎telah ditetapkan sebagai ‎dalam kasus dugaan korupsi pengadaan siap siar di TVRI senilai Rp 47,8 miliar tahun anggaran 2012. Sementara penyidik mengantongi kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung membenarkan berkas Mandra sudah lengkap.

"Berkasnya sudah P21, tinggal tahap dua (tersangka dan barang bukti) saja," kata Maruli, Rabu (24/6/2015) di Kejagung.

‎Lebih lanjut, Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin menuturkan dalam minggu ini pihaknya akan melakukan tahap dua atau melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nantinya setelah dilimpahkan, Mandra tinggal menunggu jadwal persidangan di ‎Pengadilan Tipikor Jakarta. "Minggu ini tahap dua, Mandra bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel dan disidangkan di tipikor," tegasnya.

Untuk diketahui, ‎dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Ke empat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak beberapa bulan lalu.

Atas perbuatannya mereka disangka pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini