TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran hari ini, Rabu (24/6/2015) dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar tidak hadir. Maka jaksa akan melakukan jemput paksa apabila dalam panggilan kedua, mereka kembali tidak hadir tanpa alasan.
Kedua tersangka yang terancam dijemput paksa itu yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Pemeriksaan hari ini tidak hadir, nanti dipanggil lagi. Kalau tetap tidak hadir ya tindak tegas (jemput paksa)," ujar Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejaksaan Agung Jakarta.
Turin menjelaskan tindakan tegas berupa penjemputan paksa bisa dilakukan dan itu diatur dalam undang-undang. "Itu kan memang ada aturannya. Setelah kita lakukan penggeledahan dan penyitaan mereka tidak hadir," katanya.
Turin menambahkan pekan depan, penyidik Kejagung akan kembali memanggil kedua tersangka untuk kedua kalinya. Dan diharapkan keduanya kooperatif dengan penyidik.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.
Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Selain itu sebanyak 10 mobil listrik juga disita kejagung untuk kepentingan penyidikan. Dari 10 mobil itu, hanya dua yang dibawa ke Kejagung, sementara delapan lainnya tidak dibawa ke Kejagung namun dibawah pengawasan jaksa penyidik.