TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mukhamad Misbakhun mengatakan penolakan pemerintah atas Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias 'dana aspirasi' dewan karena ketidaktahuan pemerintah saja.
"Dana 20 Miliar dan total 11 triliun tidak keluar dari struktur APBN dan tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Politikus Golkar itu juga mengatakan para menteri kabinet kerja tidak memahami hal itu dan belum menerima secara utuh informasi tentang program tersebut.
"Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan," katanya.
Dia pun mempertanyakan jika program tersebut tidak dilaksanakan maka akan ada tindakan inkonstitusional yang dilakukan pemerintah.
"Kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah maka akan ada pertanyaan dari saya soal siapa yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80 tersebut. Dimana Anggota DPR diberikan hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan,"katanya.