TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai indikasi kerugian negara sekitar Rp 334 miliar terkait anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2013-2014, dinilai akan menjadi pintu masuk parlemen terus menggagu penyelengga pemilu tersebut.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw meyakini hal itu, sekaligus menyayangkan peristiwa itu karena masih banyak pekerjaan rumah KPU yang harus segera diselesaikan.
"KPU akan diganggu terus-menerus oleh DPR. Padahal masalah dalam Pilkada serentak 2015 masih banyak. Dimana salah satunya, data pemilih. Pemuktahiran data ini sangat penting karena selalu menjadi penghambat proses. Ini sebenarnya yang harus ditangani," kata Jerry di Media Centre KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Sebagaimana diketahui dalam laporan BPK ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup material untuk mengganti istilah signifikan.
Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 miliar. Dimana terhadap ketidakpatuhan itu, ada tujuh unsur yang ditemukan yaitu:
1. Indikasi kerugian negara Rp 34 miliar
2. Potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar
3. Kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar
4. Pemborosan Rp 9,7 miliar
5. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar
6. Lebih pungut pajak Rp 1,35 Miliar
7. Temuan administrasi Rp 185,9 miliar‎.