TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim UP2DP DPR, M Misbakhun menanggapi sikap pemerintah yang mengisyaratkan penolakan terkait usulan dana aspirasi. Penolakan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
"Kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah maka akan ada pertanyaan dari saya soal siapa yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80 tersebut. Dimana Anggota DPR mempunyai hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan. Sedang UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," ujar Misbakhun, Kamis (25/6/2015).
Ditegaskan,saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya, akan taat pada UUD 1945 dan menjalankan ketentuan UU. Demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya. Politisi Partai Golkar ini kemudian mempertanyakan, apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi?
"Kalau saya baca berita dari yang disampaikan oleh Pratikno dan Pak Andrinof saya melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahami secara utuh. Bahwa dana 20 Miliar dan total 11, triliun tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri. Tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," Misbakhun menegaskan.
"Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawacita," ujar Misbakhun lagi.