News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Tersangka

Pemeriksaan Denny Indrayana Ditunda Pekan Depan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada tersangka dugaan korupsi Payment Gateway, Denny Indrayana hari ini, Kamis (26/5/2015).

Menurut penyidik, ini merupakan pemeriksaan tambahan terakhir kepada Denny untuk kelengkapan berkas. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan.

Namun menurut Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan, pemeriksaan kali ini ditunda karena Denny berada di luar kota.

"Pemeriksaan kali ini ditunda karena yang bersangkutan (Denny) berada di luar kota. Nanti akan dijadwalkan ulang," ucap Deriyan di Bareskrim.

Deriyan menambahkan kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan Denny akan dilakukan minggu depan. Dan diharapkan Denny kooperatif dengan penyidik.

Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini