TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras sekaligus mencopot La Rusuli dari kedudukannya selaku Ketua KPU Buton, Jumat (26/6/2015).
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang kode etik KPU Buton dengan agenda pembacaan Putusan. Majelis juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Sarmudin dan M. Wahyudin, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Buton yang juga sebagai Teradu I dan Teradu II.
Selaku Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina SIngka Subekti, Ida Budhiati. Pengadu I; Hidayatullah, Andi Sahibudin, Iwan Rompo, La Ode Abd Natsir dan Tina Dian Ekawati masing-masing selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pengadu II; Nardin, mahasiswa.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ida Budiati menjelaskan La Rusuli membawa anggota DPRD Kabupaten Buton atas nama La Hijira dari Partai Golkar ke tempat kejadian perkara.
Dalam sidang pemeriksaan La Rusuli menjelaskan La Hijira menelepon dan menawarkan penggunaan fasilitas kamar hotel yang dibiayai La Hijira.
Dia yang juga sebagai pihak terkait meminta diantar ke tempat M Wahyudin dan mengakui bahwa tindakan menerima dan meminta fasilitas akan mempengaruhi independensi pihak terkait dalam pelaksanaan tugas selaku anggotamaupun ketua KPU Kabupaten Buton.
Berdasarkan pengakuan dalam sidang pemeriksaan pihak terkait atas nama La Rusuli terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Membawa anggota dewan yang jelas-jelas peserta pemilu dan membiarkan terjadinya tindak 'perjudian' di depan mata merupakan sikap kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab. Demikian juga tindakan menerima dan meminta fasilitas dari peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan," kata anggota majelis, Ida Budiati.
Sarmudin dan M. Wahyudin pun telah mengakui perbuatannya. Itu tertera dalam pertimbangan majelis.
Namun, meski telah menjalani pidana, mengakui perbuatannya dan meminta maaf dalam sidang pemeriksaan, namun berhubung KPU Kabupaten Buton akan melaksanakan Pilkada dalam waktu dekat, keberadaan Teradu I dan II akan mengundang reaksi negatif dan mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan dilaksanakan.
Untuk diketahui, Pengadu mendalilkan kedua Teradu tertangkap tangan oleh Polresta Kota Baubau saat bermain judi di tempat Teradu II tinggal. Ada pun La Rusuli kedudukannya sebagai pihak terkait dalam perkara ini.