News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Kabareskrim : Pelimpahan Tahap Dua BW Tunggu Waktu yang Tepat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih berhutang pada Kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu.

Lalu kapan Bareskrim akan menghadapkan BW ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan ? Menjawab hal itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku masih mencari waktu yang tepat.

"Saya kira pelimpahan tahap dua bukan soal sebelum atau sesudah Lebaran. Kami harus liat terminnya tepat, jaksa sudah siap semua. Baru akan diserahkan tersangka dan barang bukti," tutur Budi Waseso, Minggu (28/6/2015).

‎Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan pada BW untuk bisa Berlebaran dengan keluarga.

Setelah itu barulah pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. ‎Untuk selanjutnya siap disidangkan.

Ini harus dilakukan pasalnya berkas perkara ‎BW sendiri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW ke Kejaksaan karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.

"Ya, mudah-mudahan bisa jadi habis Lebaran," ucap Badrodin, Selasa (23/6/2015) di Mabes Polri.

Karena BW kembali mencabut gugatan praperadilannya terkait penangkapan dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015) silam, Bareskrim Polri mengaku kecewa.

"‎Kecewa saya, dengan dicabutnya gugatan jadi keinginan saya untuk mengclearkan kasus ini melalui praperadilan tidak terjadi," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak.

Dijelaskan Victor, melalui praperadilan ia ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa pihak Polri tidak main-main di hadapan hukum. Bahkan karena mengetahui BW mengajukan praperadilan, Victor mengalah dengan menunggu hingga praperadilan selesai.

Untuk diketahui, pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan BW merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015.

Permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya ‎di SP3 kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.

Karena tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin (15/6/2015)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini