TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Bali resmi menetapkan Margriet Megawe (MM) selaku tersangka pembunuhan anak angkatnya, Engeline.
Margriet menjadi tersangka lain pembunuhan Engeline (sebelumnya diberitakan Angeline) selain mantan penjaga rumah, Agustinus Tae.
"Yang jelas, kami telah menetapkan Nyonya MM sebagai Tersangka selain AG," ujar Kapolda Bali, Brigjen Ronny F Sompie dalam wawancara via telepon dengan stasiun televisi swasta, Minggu (28/6/2015) malam.
Ronny enggan membeberkan lebih detail bahwa penetapan tersangka terhadap Margriet tersebut didasari kecocokan darah di kamar Margriet dan temuan barang bukti bambu.
"Karena ini bukan persidangan, saya tidak akan mendiskusikannya," ujarnya.
Yang jelas, lanjut Ronny, penetapan tersangka kepada Margriet dilakukan setelah adanya keterangan dari tersangka Agustinus, keterangan ahli forensik RS Sanglah Bali atas autopsi jenazah Engeline dan hasil olah TKP dari tim Puslabfor Polri di kamar Margreith, Agustinus dan Engeline.
"Dari sana kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup (untuk penetapan tersangka Margreith)," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Margriet untuk kasus barunya ini.
Diberitakan, sebelumnya Margriet telah ditahan oleh pihak Polda Bali selaku tersangka penelantaran anak, Engeline.
Tribun berupaya menghubungi Kapolda Bali Brigjen Pol Ronny F Sompie dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto untuk mengkonfirmasi informasi penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan Engeline ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan keduanya belum menjawab panggilan maupun pesan singkat yang dikirimkan ke telepon genggamnya.
'Insting saya menyatakan pelakunya Margriet'
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agustinus Tae Hamani, pembunuh Angeline (8), mengaku sudah mengetahui pelaku lainnya selain Agus. Kata Hotman, ia mengaku tahu sejak membaca berkas pertama.
"Saya ini sudah bergelut menjadi pengacara selama 30 tahun. Saya sudah tahu siapa pelaku pembunuh Engeline sebelum kasusnya ini dikembangkan. Jangankan sesudah pengembangan kasus ini, begitu saya membaca berkas dari pertama, saya sebagai pengacara yang sudah 30 tahun praktek, insting saya menyatakan pelakunya ya 'ini' (Margriet Megawe/ Ibu angkat Engeline) dan tidak ada pelaku lain lagi," papar pengacara kondang ini di Mal Kelapa Gading III, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/6/2015).