Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dan Hukum, Adhie M Massardi, mengatakan bahwa UU KPK bukanlah kitab suci yang tidak bisa direvisi.
Dia menilai UU KPK sudah waktunya untuk direvisi.
Hal tersebut didasari dari beberapa kekalahan KPK di persidangan praperadilan. Menurutnya, masih ada celah bagi para koruptor untuk mengalahkan KPK dalam UU No 30 Tahun 2002 tersebut.
"Sepanjang revisi UU KPK justru memperkuat posisi KPK, saya setuju. Hari ini, KPK harus melakukan proses daur ulang," ujarnya pada saat diskusi Forum Senator Untuk Rakyat di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2105).
Bukan hanya itu, Adi menilai harus ada uji publik terhadap calon pimpinan KPK sebelum menjabat menjadi pimpinan KPK. Hal tersebut dirasa penting bagi pimpinan agar tidak ada lagi alasan bagi pimpina KPK dapat dikriminalisasikan seperti pimpinan sebelumnya.
"Harus ada uji publik selama satu tahun. Jika dalam satu tahun tersebut, calon pimpinan KPK tidak mempunyai masalah hukum, berarti dia bisa diangkat menjadi pimpinan. Jika di tengah jalan, sudah ada masalah hukum, maka si calon dinyatakan gugur," tambahnya.
Selain itu, Adi juga menilai bahwa pimpinan KPK tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan tertentu. Hal tersebut dimaksudkan agar pimpinan KPK tidak jumawa dengan jabatan sebagai pimpinan KPK.