News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lengkapi Berkas Penyidikan Kasus Suap Politisi PDIP, KPK Periksa Dirut Indo Mineral

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Adriansyah ditangkap di Sanur, Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan barang bukti berupa uang 40 ribu dolar Singapura dan Rp 55,85 juta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kasus suap PT Mitra Maju Sukses kepada anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

Pada Senin (29/6/2015), penyidik memanggil Direktur Utama PT Indo Mineral, Suparta untuk dimintai keterangannya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan keterangan dari Suparta akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan Adriansyah.

"Suparta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Priharsa juga mengungkapkan pihaknya memanggil tiga saksi lainnya dari PT Mitra Maju Sukses. Mereka adalah Manager Keuangan Margaretta, Operation Trading Jessi dan karyawan lainnya Budi Santoso.

Pemanggilan keempat saksi tersebut karena diduga kuat mereka mengetahui atau memiliki informasi terkait suap izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Adriansyah dan Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat sebagai tersangka dugaan suap.

Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Sementara Andrew ditangkap di Jakarta,

Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berkas penyidikan Andrew dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini