News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Bantah Sadap Ancaman Kriminalisasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyadapan terkait dugaan upaya kriminalisasi terhadap lembaganya. Hal itu disampaikan Pimpinan KPK melalui sebuah surat kepada Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) yang dibacakan anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2015).

"Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan pasal 12 ayat 1 Undang-Undang KPK, KPK hanya berwenang melakukan penyadapan terkait perkara tindak pidana korupsi," kata Rasamala.

Rasamala mengklaim KPK tidak pernah menyadap dan melakukan perekaman di luar yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani. Karena itu, KPK tidak dapat memahami permintaan Pemohon dalam hal ini Bambang Widjojanto untuk menghadirkan bukti rekaman yang terkait dugaan kriminalisasi terhadap KPK.

Selain itu, dalam surat yang dibacakan, Pimpinan KPK juga mengatakan tidak ada perintah yang disampaikan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan terkait dugaan kriminalisasi.

Dalam kesempatan sama Penasihat Hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Asfinawati ikut komentar soal maksud bukti rekaman kriminalisasi.

"Dalam rekaman itu pasti ada obstraction of justice, atau upaya menghalangi keadilan dalam menyidik korupsi. Jadi yang kami minta, rekaman penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang sudah menjadi fakta hukum," kata Asfinawati.

Dalam persidangan ini, Bambang mengajukan uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 Undang-Undang KPK, yang mengatur mengenai pemberhentian sementara Pimpinan KPK saat berstatus tersangka. Ia menilai pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum kepada pimpinan KPK, sehingga para pimpinan mudah untuk dikriminalisasi.

Menurut kuasa hukum Bambang, upaya kriminalisasi tersebut salah satu contohnya adalah intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK, yang disampaikan dalam suatu pembicaraan yang kemudian direkam oleh KPK.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini