TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai Polda Bali tidak sembarangan menetapkan Margreit Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline.
"Saya merujuk ada dua alat bukti. Polda Bali membuktikan itu tersangka. Saya kira Polda Bali tidak sembarangan," ujar Arist ditemui di kantor Komnas PA, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Penetapan status tersangka terhadap Margreit didasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup oleh tim penyidik. Namun, polisi enggan membeberkan bukti yang mendukung penyidik menetapkan Margreit sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Bukti permulaan itu, didapatkan berdasarkan keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dan keterangan dari Tim Laboratorium Forensik baik Cabang Denpasar dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang sebelumnya melakukan olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar 2015.
Dia menilai apabila ada pihak kecewa terhadap keputusan status tersangka Margreit, maka dapat dilakukan pembuktian dengan cara mengajukan alat-alat bukti ke pengadilan.
"Bukti cukup atau tidak maka buktikan di pengadilan," ujar Arist.