News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larang Pejabat Terima Parcel, Fahri Hamzah Sindir KPK Seperti Polisi Moral

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai larangan pejabat menerima parcel lebaran. Ia pun meminta lembaga anti rasuah itu berhenti menjadi penyeru moral.

"Berhenti menjadi penyeru moral seperti itu sebab dia adalah entitas dalam negara. Penyeru moral diserahkan saja pada guru, pastor, kyai, ulama," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Ia pun meminta KPK fokus pada strategi nasional yakni pemberantasan korupsi melalui mekanisme pencegahan. Fahri juga mengaku tidak mengetahui mengenai surat imbauan yang dilayangkan KPK berisi larangan menerima parcel.

"Saya usul KPK lebih fokus aja, jangan itu wilayah yang dia enggak perlu masuk, itu sudah wilayah moral. KPK jangan nambah polisi moral," tutur Politikus PKS itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya idul fitri. Pasalnya, perbuatan itu masuk dalam kategori gratifikasi.

Terkait hal ini KPK telah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara.
"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parcel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karna itu memang kategori gratifikasi," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Kamis (2/7/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini