TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, Ilham masih berada di Singapura menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check up).
"Dia masih di Singapura lagi habis medical check up. Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa tiap tahun," ujar pengacara Ilham, Rudi Alfonso, saat dihubungi, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Kata Rudi, Ilham baru kembali ke Jakarta pada Kamis (9/7/2015). Lagi pula, lanjut dia, pihaknya dalam surat sebelumnya yang disampaikan ke KPK, Ilham sudah meminta agar pemeriksaan dilaksanakan setelah 9 Juli.
"Kan sudah sepakat diperiksa tanggal 9 Juli," kata Rudi.
Ilham dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 24 dan 29 Juni 2015. Dalam surat balasan yang dikirimkan Arief, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan sedang berada di Arab Saudi melaksanakan ibadah umrah.
Ilham juga sudah memberitahu rencananya untuk pemeriksaan kesehatan (medical check up) ke Singapura pada 3 Juli dan meminta pemanggilannya usai 9 Juli atau selesai sidang gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lama terhadap Ilham Arief. Pencabutan Sprindik tersebut menyusul kekalahan KPK saat digugat Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Usai pencabutan Sprindik tersebut, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.