News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Praperadilan Mantan Walikota Makassar Hadirkan Saksi Ahli

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berbicara kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Selas (12/5/2015). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah secara hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin pada Senin (6/7/2015).

Sidang praperadilan yang dimulai pada 10.25, kali ini mengagendakan mendengarkan kesaksian saksi ahli. Kuasa hukum KPK menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Jamin Ginting dan Bastian Lubis.

Jamin Ginting adalah dosen hukum pidana di Universitas Pelita Harapan dan Bastian Lubis adalah dosen dari sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Makassar.

Hakim Amat Khusairi menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ilham Arief Sirajuddin selaku pemohon Preperadilan diwakili oleh kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan. Sedang pihak KPK diwakili oleh Rasamala Aristonang.

Sebelumnya mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Pada Rabu (13/5/2015) pihak mantan Walikota Makassar sudah memenangkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Usai kalah di PN Jakarta Selatan dalam kasus Ilham Arief Sirajuddin, KPK kembali mengeluarkan sprindik pada Rabu (17/6/2015) yang menetapkan kembali tersangka mantan Walikota Makassar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini