Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibua lantaran selalu mangkir ketika dipanggil penyidik.
"Tadi siang penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka RS untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Berdasarkan undang-undang penyidik KPK berwenang menjemput seseorang apabila tidak hadir saat diperiksa. Di dua panggilan pertama, Rusli memberikan keterangan ketidakhadirannya. Namun penyidik melihat alasan tersebut tak patut.
"Sesuai KUHAP jika seorang tersangka atau seseorang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau dia berikan keterangan tapi dianggap tidak patut, maka penyidik dapat memanggil kembali yang bersangkutan disertai surat perintah penjemputan," beber Priharsa.
Rusli terpantau tiba di KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja biru dan celana jin. Pengacaranya, Achmad Rifai, tiba sesudah Rusli.
Penyidik menyangka Rusli dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Penetapan Rusli sebagai tersangka merupakan pengembangan suap terhadap perkara yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.