News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Bawaslu Ingatkan Presiden Soal Potensi Kecurangan Calon Petahana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum pihak termohon Adnan Buyung Nasution (kanan) bersalaman dengan Ketua Bawaslu Muhammad (kiri) menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, ‎Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti terjadinya kecurangan di pemerintahan daerah ketika pilkada serentak berlangsung. Tak dipungkiri kemungkinan mobilisasi pegawai negeri sipil untuk memilih calon petahana atau keluarganya dapat terjadi. 

Ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Karena itu perlu peraturan lain terkait putusan MK ini.

‎‎"Itu saya sudah sampaikan ke Presiden untuk kemudian Presiden menyampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal netralitas PNS dan birokrasi atas putusan MK. Jadi Pak Presiden bisa memerintahkan Pak Yuddy Chrisnandi agar memastikan birokrasi ini dalam koridor yang netral," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, (9/7/2015).

Muhammad mengungkapkan dari pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya masih banyak ditemukan pengerahan birokrasi dan PNS dalam pencalonan kembali petahana.‎ Belum lagi petahana menjanjikan promosi jabatan bila PNS-nya memilihnya.

"Lalu penggunaan fasilitas negara atau APBD. Ini semua potensi-potensi yang bisa dilakukan oknum petahana," kata Muhammad.

Karena potensi-potensi tetap ada dari seorang petahana, apalagi dengan putusan MK, maka keluarga atau kerabat petahana boleh maju mencalonkan diri. Muhammad mengaku terus memperbaharui formula pencegahan kecurangan.

"‎Kami sudah punya antisipasinya. Mudah-mudahan dengan memahami potensi-potensi itu kami bisa melakukan pencegahan dan penindakan kalau terjadi pelanggaran," kata Muhammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini