TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian desa berganti mitra komisi. Semula, Komisi II DPR menjadi mitra Kementerian Desa, kini berganti menjadi Komisi V DPR.
Anggota Komisi V DPR Fauzih Amro mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan kajian akademis dan filosofis tugas dan fungsi komisi V.
"Tidak ada yang mengambil alih. Ada mekanisme yang sudah diatur kemana sebuah kementerian masuk mitra komisinya. Desa secara administrasi memang masuk Kemendagri, tapi kalau bicara pembangunan masuknya di komisi V. Ini sudah final," kata Politikus Hanura itu ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7/2015).
Sedangkan Anggota Komisi V DPR lainnya, M Nizar Zahro menyatakan adanya surat pimpinan DPR yang menetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi jadi mitra komisi V merupakan kesepakatan 6 fraksi di DPR.
"Kemendesa sejak awal hasil keputusan rapat bamus bersama fraksi-fraksi DPR sebanyak 7 kali rapat memang diputuskan masuk mitra komisi V bukan masuk komisi II karena didukung 6 fraksi," kata Politikus Gerindra itu.
Fraksi yang mendukung Kementerian Desa yang menjadi Mitra Komisi V DPR yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Hanura, PKB dan Demokrat. PDIP mendukung ke komisi II dan V. PKS, PAN dan NasDem ingin Kemendesa tetap menjadi mitra komisi II.
"PPP tidak hadir waktu pengambilan keputusan. Lagipula ini bukan pindah komisi karena sejak awal memang Kemendesa mitra komisi V (dan komisi II)," katanya.