TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melindungi kepala daerah dari kriminalisasi yang belakangan dikenal dengan nama Perpres Antikriminalisasi.
Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk kepala daerah.
"Perpres (Antikriminalisasi) itu tidak ada. Kata antikriminalisasi itu tidak mungkin ada di Perpres," kata Andi Widjajanto di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Perpres yang tengah disiapkan adalah Perpres percepatan pembangunan infrastruktur, yang hingga kini rancangannya masih disusun Kementerian Kordinator Perekonomian. Dalam Perpres tersebut diatur soal administrasi pemerintahan, untuk menjamin proyek-proyek infrastruktur bisa dilaksanakan dengan baik.
"Administrasi pemerintahan diatur secara ketat, untuk menjamin pembangunan infrastruktur bisa berjalan sesuai, itu inti dari Perpres," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan khusus untuk mendongkrak percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menyebut salah satu penyebab mangkarknya sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di daerah, adalah ketakutan kepala daerah akan kriminalisasi. Alhasil kebijakan pun tidak kunjung diambil, dan banyak proyek terbengkalai. Rencanannya, pemerintah akan mengeluarkan Perpres untuk mengantisipasi hal itu.
Rencana tersebut menuai kritik dari banyak pihak. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengakui pihaknya sama sekali belum diajak bicara. Ia juga menolak rencana tersebut.