News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sutan Bhatoegana Tersangka

Samad, BW, Adnan Pandu dan Zulkarnain Tolak Jadi Saksi Meringankan Sutan Bhatoegana

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan satu unit tanah dan bangunan berupa rumah di Medan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana meminta dihadirkannya Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain di persidangan sebagai saksi yang meringankan. Namun hal itu gagal terealisasi karena nama-nama tersebut tak kunjung datang saat persidangan telah dibuka Majelis Hakim.

"Sampai saat ini (saksi meringankan) belum hadir yang mulia. Penetapan hakim telah disampaikan," kata penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Terkait ketidakhadiran Abraham, Bambang, Adnan, dan Zulkarnain, jaksa KPK yang membacakan surat pernyataan dari pimpinan KPK baik yang aktif atau non aktif itu menyatakan bahwa terkait dengan pokok tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara aquo, baik Abraham, Bambang, Zulkarnain, dan Adnan bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangam aquo.

"Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara aquo," kata Jaksa Dody Sukmono membacakan surat penolakan Pimpinan KPK menjadi saksi untuk Sutan.

Jaksa Dody melanjutkan, bahwa ketentuan Pasal 29 ayat 4 UU no 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah penyidik dan penuntut umum. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 52 ayat 1 UU KPK menyebutkan penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas perkara tersebut, wajib melimpahkam berkas perkara tersebut kepada pengadilan negeri.

"Dalam perkara aquo pimpinan KPK atau kami telah mewakilkan kewenangan penuh penuntutan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas pada jaksa penuntut umum pada KPK. Oleh karenanya apabila kami diminta untuk hadir atas perintah penuntut umum agar memberikan keterangam sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara aquo maka terdapat potensi konflik kepentingan, antara kedudukan kami sebagai penuntut umum oleh karena jabatan kami dengan kedudukan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan," tutur Jaksa.

Menurutnya hal ini pun berlaku bagi pimpinan atau komisioner KPK non aktif mengingat pada kedudukan dan jabatannya waktu itu sebagai pimpinan KPK. Bahwa pada prinsipnya kami menghargai atas persamaan di hadapan hukum dalam persidangan aquo. Namun demikian alangkah lebih baiknya apabila hal ini dapat dilaksanakan tetap pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harapan kami persidangan perkara aquo dapat berjalan dengan adil dan putusan akan dihasilkan nanti dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

"Berdasarkan pada beberapa hal yang kami sampaikan, sebagaimana tersebut di atas maka dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara aquo," tandas Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini