News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK Tetapkan Lima Orang Tertangkap Tangan di PTUN Medan Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK membawa orang yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015) dini hari. KPK mengamankan lima orang termasuk hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, bersama dua orang hakim lainnya, seorang pengacara, dan seorang panitera serta barang bukti uang tunai dalam pecahan dolar Amerika diduga terkait suap untuk kasus memuluskan kasus yang tengah ditangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga hakim, satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan seorang pengacara sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan memberi dan menerima suap di kantor PTUN Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan tersangka berdasar hasil pemeriksaan penyidik KPK di Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kota medan, penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing orang," ujar Johan di KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Kelima tersangka tiba di KPK, Jumat dini hari. Dugaan suap dari Gerry untuk hakim PTUN Medan menyoal proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

"Jadi sebagai pemberi diduga MYB adalah pengacara. Kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP, hakim AF, hakim DG kemudian panitera SY," beber Johan sambil menambahkan barang bukti yang disita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura.

Gerry disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedang dua hakim Tripeni dan Dermawan Ginting disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara hakim Amir Fauzi disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1

Adapun penitera disangka Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini