TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua Repdem, Masinton Pasaribu menegaskan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan PDIP tidak pernah memerintahkan apalagi merekomendasikan kepada Maruly Hendra Utama untuk melaporkan Majalah Tempo ke polisi.
"Laporan tersebut atas nama pribadi dan inisiatif Maruly Hendra Utama, bukan atas nama dan tanpa sepengetahuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto," kata Masinton melalui pesan singkatnya, Sabtu (11/7/2015).
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah mendesak agar Maruly Hendra Utama segera mencabut laporannya di Bareskrim. Menurutnya, Maruly Hendra Utama saat ini adalah bakal calon wali kota Bandar Lampung dari PDIP.
"Bila perintah pencabutan laporan ini diabaikan, PDIP akan memberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi atas pencalonan Maruly Hendra Utama sebagai bakal calon wali kota Bandar Lampung," tegasnya.
Masinton juga mengatakan, Sekjen PDIP menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, kalaupun pemberitaan majalah Tempo hendak dipersoalkan, Sekjen PDI Perjuangan tidak berniat melaporkan majalah Tempo ke polisi.
"Repdem menyerukan agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang berlaku sesuai UU Pers, dan jika berkeberatan atas sebuah pemberitaan hendaknya melaporkan kepada Dewan Pers," tandasnya.
Diketahui, Maruly Hendra Utama melaporkan pencemaran nama baik dan Pemberitaan bohong tentang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono ke Mabes Polri. Dalam laporannya, Maruly berpegangan pada Laporan Utama Majalah TEMPO 13-19 Juli 2015 bertajuk Kriminalisasi KPK.