TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir menyampaikan tim dari kementeriannya masih menyelidiki beredarnya ijazah palsu perguruan tinggi.
Hasil sementara, tiga universitas di Jawa Timur yang dibekukan karena ditemukan bukti mengeluarkan ijazah palsu.
"Ada tiga universitas di Jawa Timur yang dibekukan karena sudah melanggar kode etik," ujar Nasir di kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
Ketiga perguruan tinggi yang dibekukan operasionalnya, yakni Universitas PGRI Jember, Universitas Ronggolawi Tuban dan Universitas IKIP Budi Utomo di Malang. Adanya ijazah palsu dari ketiga kampus tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ia mengungkapkan, salah satu temuan tim investigasi kementeriannya, yakni adanya pemalsuan pengajar atas ijazah program Strata atau S2 dari Universitas IKIP Budi Utomo di Malang. Seharusnya pengajar program S2 adalah doktor. Namun, setelah ditelusuri, doktor yang menjadi rujukan kampus tersebut telah meninggal dunia.
"Jadi saya tidak tahu siapa yang selama ini mengajar," ujar mantan Rektor Universitas Diponegoro tersebut.
Nasir menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan investigasi atas beredarnya ijazah palsu di Indonesia. Sejauh ini, enam kampus telah dibekukan operasionalnya.
"Kami terus lakukan sampe situasi sudah stabil. Hingga saat ini sudah ada enam yang kita tindak. Di antaranya di Jakarta ada 2 (perguruan tinggi), di Medan 1, di Malang 1, di Jember 1 dan di Tuban ada 1," tuturnya.