News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Periksa Anggota DPR RI Riezky Aprilia, KPK Dalami Proses Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia pada Selasa (7/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia pada Selasa (7/1/2025).


Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan perkara dugaan perintangan penyidikan.


Lewat Riezky Aprilia, penyidik berusaha mendalami soal proses Harun Masiku untuk dicalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.

Baca juga: Sosok Riezky Aprilia Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku


"Saksi didalami terkait upaya-upaya dalam pencalonan HM (Harun Masiku) menjadi caleg," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).


Riezky Aprilia merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. 


Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. 


Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.


Namun, diduga Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.


Salah satu upaya Hasto meloloskan Harun Masiku adalah dengan mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019. 

Baca juga: Diperiksa KPK sebagai Saksi, Wahyu Setiawan Ngaku Tak Ada Intervensi PDIP Muluskan PAW Harun Masiku


Dia menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.


Namun setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. 


Oleh sebab itu, Hasto kemudian meminta Fatwa kepada MA. Upaya tersebut tidak berhasil.


Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel diduga mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.


Hasto juga diduga pernah memerintahkan orang kepercayaannya, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Singapura untuk kembali memintanya mundur. Namun hal tersebut juga ditolak Riezky.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini