News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Periksa Anggota DPR RI Riezky Aprilia, KPK Dalami Proses Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia pada Selasa (7/1/2025).


Bahkan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI ditahan oleh Hasto Kristiyanto. Kemudian dia diduga meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan. Namun upaya itu kembali tidak berhasil.


Setelah upayanya gagal, Hasto diduga kemudian bekerja sama dengan Harun Masiku, dan dua orang kepercayaannya yakni, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah, untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.


Dalam proses pemberian uang itu, dari perencanaan sampai penyerahan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.


Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Batal Jalani Pemeriksaan KPK Kasus Harun Masiku Hari Ini


Kemudian, Hasto juga diduga mengatur Donny untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. 


Hasto juga diduga mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani.


Adapun suap itu yakni sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I.


Atas perbuatannya, Hasto dijerat tersangka dengan Donny dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Kasus suap ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu. Namun Harun Masiku lolos dari OTT tersebut dan masih buron hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini