TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2025.
Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Kuasa Hukum PDIP Johannes Tobing mengatakan, surat panggilan KPK sudah diterima Hasto.
"(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari)," ujar Johannes di kediaman Hasto, di Bekasi, Selasa (7/1/2025).
Johannes memastikan Hasto akan hadir dalam panggilan tersebut.
"Akan hadir," katanya.
Hasto sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada Senin (6/1/2025).
Hasto meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang setelah acara ulang tahun partai atau setelah tanggal 10 Januari 2025.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, Senin (6/1/2025).
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny.
Rumah Hasto Digeledah
Baca juga: Penyidik KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto, Jubir PDIP: Ini Sebenarnya Drama Saja
Di tengah mangkirnya Hasto, KPK tetap bergerak mengusut cepat kasus kader PDIP itu.
Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hasto, Selasa (7/1/20250 siang.
Penyidik menyita sejumlah barang dari rumah Hasto.