News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBB Tidak Pungut Mahar Politik untuk Calon Kepala Daerah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

logo PBB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan tidak memungut biaya kepada calon kepala daerah yang diusung partai besutan tersebut.

Sekretaris Jenderal PBB, Jurhum Lantong, mengatakan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu tidak mengenal istilah mahar politik.

"Di PBB tidak ada permintaan itu. Selain dilarang undang-undang, masalah itu bisa memecah internal karena sangat sensitif," kata Jurhum di Kantor DPP PBB, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Jurhum mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada melarang keras adanya adanya mahar politik.

Dalam UU tersebut, lanjut Jurhum, terdapat tiga sanksi yang bakal dikenakan antara lain, KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah.

"Kami sudah ingatkan tegas ke seluruh pengurus di daerah soal larangan menerima uang mahar dari calon kepala daerah. Sejauh ini semua terkendali," kata dia.

Jurhum melanjutkan, memang para calon ada yang bertanya hal teknis seperti pembuatan atribut kampanye dan lain-lain. Terkait hal tersebut, Jurhum mengatakan PBB tidak mencampurinya. Apalagi, lanjut dia, kampanye kini dibiayai penyelenggara.

Terkait pencalonan kepala daerah, Jurkum mengatakan PBB mengedepankan asek pendidikan, integritas, pengalaman dan lain-lain.

"Kami selalu perhatikan itu. Kami konfirmasi juga langsung ke yang bersangkutan," tukas Jurhum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini