Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Komisi Yudisial cepat atau lambat, langsung atau tidak, bakal terganggu menyusul penetapan tersangka dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, oleh Bareskrim Polri.
"Dengan penetapan keduanya, baik secara langsung maupun tidak langsung sangat menghambat kinerja KY untuk menyelesaikan tugasnya," ujar Imam Anshori Saleh kepada wartawan di kantor KY, Jakarta Pusat, Minggu, (12/7/2015).
Imam bersama seluruh komisioner dan Kesekjenan di KY akan memberi dukungan moril serta bantuan hukum terhadap Suparman dan Syahuri dalam menghadapi perkara yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi tersebut.
"Kami semua segenap jajaran komisioner maupun seluruh jajaran kesekjenan, berdiri di belakanng Pak Taufiq dan Pak Suparman dan kami akan memberikan pendampingan untuk proses selanjutnya," kata Imam.
Bareskrim menetapkan Syahuri dan Suparman sebagai tersangka, Jumat (10/7/2015), atas dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.
Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015). Namun, kuasa hukum keduanya meminta penyidik Bareskrim menunda pemeriksaan karena sebentar lagi lebaran.
Dalam laporannya ke polisi, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan mereka.