TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu dilibatkan dalam kasus Komisioner dan Ketua KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin.
"Jangan dilibatkan lah, dalam penegakan hukum. Ini biasa saja, kok baru awal sudah ketakutan sih, tanggung jawab saja. Pemimpin negara itu sudah terlalu banyak yang perlu dipikirkan," tutur Budi Waseso, Senin (13/7/2015) di Mabes Polri.
Dijelaskan Budi Waseso, dasar hukum penetapan tersangka pada keduanya ialah dari adanya barang bukti dan dua saksi ahli bahasa serta dua saksi ahli pidana.
"Keterangan saksi ahli menyatakan ada unsur pidana, dan barang bukti juga sudah terpenuhi. Makanya kami tingkatkan jadi penyidikan. Saya juga sudah laporan ke Kapolri," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.
Ditanya soal pernyataan apa yang mencerminkan adanya pencemaran nama baik pada Hakim Sarpin, Budi Waseso enggan memberitahu. "Itu nanti dalam proses penyidikan, itu kewenangan penyidik," katanya.