Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan tidak suka diatur-atur, termasuk soal penjadwalan pemeriksaan. Karena jadwal pemeriksaan menjadi wewenang penyidik.
Hal ini dilontarkan Budi ketika disinggung permintaan dua komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin, agar pemeriksaan mereka diundur menjadi 28 Juli 2015.
Sedianya, penyidik mengagendakan pemeriksaan kedua komisioner KY tersebut, Senin (13/7/2015).
"Kami memberikan jadwal ulang, tapi waktunya penyidik yang menentukan. Kami maunya secepatnya biar selesai, kalau bisa sebelum lebaran," terang Budi Waseso kepada wartawan di Mabes Polri.
Penyidik sudah menerima surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan kedua tersangka, Jumat (10/7/2015). Menurut Budi penyidik akan menjadwalkan ulang, tapi tidak seperti keinginan kedua tersangka yang meminta diperiksa 28 Juli 2015.
"Saya kira sebelum lebaran diperiksa, kami kerja bukan ini saja. Boleh minta setelah lebaran, tapi penyidik saya punya pertimbangan lain. Penyidik jangan diatur, bukan mereka (tersangka, red) yang tentukan," tegas dia.
Jumat (10/7/2015) lalu, penyidik menyangka Taufiqurrohman dan Suparman sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik Sarpin, hakim tunggal yang menyidaknya gugatan Komjen Budi Waseso.