News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ogah Diatur, Kabareskrim: Pemeriksaan Dua Komisioner KY Sebelum Lebaran

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan tidak suka diatur-atur, termasuk soal penjadwalan pemeriksaan. Karena jadwal pemeriksaan menjadi wewenang penyidik.

Hal ini dilontarkan Budi ketika disinggung permintaan dua komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin, agar pemeriksaan mereka diundur menjadi 28 Juli 2015.‎

Sedianya, penyidik mengagendakan pemeriksaan kedua komisioner KY tersebut, Senin (13/7/2015).

"Kami memberikan jadwal ulang, tapi waktunya penyidik yang menentukan. Kami maunya secepatnya biar selesai, kalau bisa sebelum lebaran," terang Budi Waseso kepada wartawan di Mabes Polri.

Penyidik sudah menerima surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan kedua tersangka, Jumat (10/7/2015). Menurut Budi penyidik akan menjadwalkan ulang, tapi tidak seperti keinginan kedua tersangka yang meminta diperiksa 28 Juli 2015.

"‎Saya kira sebelum lebaran diperiksa, kami kerja bukan ini saja. Boleh minta setelah lebaran, tapi penyidik saya punya pertimbangan lain. Penyidik jangan diatur, bukan mereka (tersangka, red) yang tentukan," tegas dia.

Jumat (10/7/2015) lalu, penyidik menyangka Taufiqurrohman dan Suparman sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik Sarpin, hakim tunggal yang menyidaknya gugatan Komjen Budi Waseso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini