News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Buwas: Penyidik tidak Bisa Diatur

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso atau karib disapa Buwas mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti perihal penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki (ketua) dan Raufiqurrahman Syahuri dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin merupakan hakim yang mengabulkan perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK.

Kedua komisioner KY dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizal, Senin, 13 Juli 2015. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan dilakukan sesuai Hari-H Lebaran.

Buwas memastikan penyidiknya ingin secepatnya menangani dan menyelesaikan penyidikan kasus ini kendati kedua komisioner KY tersebut meminta menunda jadwal pemeriksaannya hingga sesuai Hari Lebaran.

Sebab, saat ini penyidik Bareskrim mempunyai banyak PR penanganan perkara.

"Boleh saja minta. Tetapi penyidik punya pertimbangan lain. Ya, kami jangan diatur. Karena memang ada aturan yang mengatur penyidik," tandasnya.

Menurutnya, yang mempunyai kewenangan mengatur jadwal pemeriksaan tersangka adalah penyidik. Dan tersangka lah yang menyesuaikan jadwal pemeriksaannya itu.

"Artinya begini, penyidik tidak bisa diatur tanggalnya. Mereka yang tentukan. Bukan mereka (tersangka) yang menentukan penyidik. Jangan dibalik-balik, bukan diatur yang bersangkutan. Penyidik berharap pemeriksaannya sebelum Hari Lebaran," ujarnya. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini