TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menilai artis Vitalia Sesha ada kemungkinan dipenjara.
Kemungkinan tersebut kata Anang tergantung dari hasil profile assesment yang dilakukan BNN terhadap Vitalia. Jika ternyata masuk klasifikasi pengedar, maka ganjarannya yaitu hukuman penjara.
"Kalau dia bandar maka kebijakan negara ya dipenjara," ujar Anang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Namun, Anang melanjutkan, apabila hasil assesment membuktikan model foto dewasa itu hanya sebatas pengguna, maka Vitalia akan direhabilitasi.
"Kalau dia penyalahguna, tentu kebijakan negara adalah direhabilitasi," Anang.