Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Setelah terjadi insiden di Tolikara, Papua, Menteri Agama Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, serta jajarannya sedang merancang undang-undang tentang perlindungan umat beragama, khususnya dalam rumah-rumah ibadah.
Seperti apa rancangan undang-undang (RUU) itu?
"Undang-undang dasar (UUD) kita menjamin, setiap warga negara dijamin kemerdekaannya, pertama untuk memeluk agama, kedua untuk menjalankan ajaran agama yang dipeluknya. Itu tercantum dalam konstitusi pasal 29 UUD kita. Oleh karenanya, tidak boleh ada sekelompok orang atas dasar paham agama, melarang umat beragama lain untuk menjalankan ajaran agamanya," ujar Lukman saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2015).
Kementerian Agama sedang merancang RUU agar mempunyai pemahaman bersama antarumat beragama, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
RUU itu terkait perlindungan terhadap kebebasan setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
"Kami dari Kementerian Agama sedang merancang RUU tentang perlindungan umat beragama, khususnya dalam rumah-rumah ibadah. Misalnya, apakah bisa ada sebuah kelompok komunitas agama melarang untuk menjalankan ajaran-ajaran agama yang dianutnya? Seperti suratnya yang GILI?," kata pria berusia 52 tahun ini.
Surat GILI itu mengatakan, bahwa tidak boleh melakukan salat di lapangan.
"Padahal bagi umat Islam, sebagian meyakini kalau salat id itu tidak hanya di masjid, tapi justru malah disunahkan di lapangan," tambahnya.
Selain tidak boleh melakukan Salat di lapangan, informasi yang didapat Lukman di sana ada larangan menggunakan jilbab bagi perempuan.
Hal seperti itu harus ada kesamaan pandangan di antara umat beragama.