TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membutuhkan waktu dua bulan untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan suap kepada majelis hakim dan penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Saat KPK sudah yakin memiliki dua alat bukti yang sah, tim kemudian menyergap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro di ruangannya pada 9 Juli 2015.
"Informasi yang kami kumpulkan tentang kasus ini bukan baru kemarin. Sudah dua bulan sebelum hari H kami sudah ikuti gerakan-gerakan itu," kata Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurachman Ruki, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Ruki mengatakan pihaknya tidak mau gegabah dalam menangkap terduga korupsi. Untuk itu, selain keterangan dan bukti-bukti, pihaknya juga harus menguasai struktur hukum.
"Ketika kami yakin sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, struktur hukum sudah bisa kita kuasai dan keterangan-keterangan sudah kita peroleh maka kita melakukan penindakan yaitu dalam betuk operasi tangkap tangan," ungkap Ruki.
Pascaoperasi tangkap tangan tersebut, Ruki mengatkan pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat atau memiliki informasih terkait kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terlibat baik sebagai saksi maupun tersangka memberikan kesaksian keterlibatan atas mereka. Itu yang kita sebut dengan pengembangan," kata Ruki.