TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anak buah pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Dua pengacara tersebut adalah Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gary, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Yurinda dan Venny diduga kuat mengetahui dan memiliki informasi terkait suap kepada mejelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan.
KPK bahkan langsung mengirimkan dua nama tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Selain kedua pengacara tersebut, KPK juga memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan OC Kaligis.
KPK sebenarnya memeriksa satu lainnya yakni istri muda Gatot, Evy Susanti. Evy diperiksa untuk tersangka OC Kaligis.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.