TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.
Agus sempat memberontak saat tahu dirinya akan ditahan di Lapas.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.