News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Tim Pengacara OC Kaligis Samakan KPK dengan Tim Keramat 5 di Era Orde Baru

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan saat menyerahkan bukti pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh KPK kepada Ketua Komisioner Komnas HAM, Nurcholis di Jakarta, Jumat (24/7/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan, menyamakan KPK dengan Tim Keramat 5 dan Keramat 7 yang dikenal di zaman Orde Baru.

Hal tersebut dikatakan oleh Johnson karena KPK diniali telah melakukan hal sewenang-wenang terhadap OC Kaligis.

"KPK ini seperti Tim Keramat 5 dan Keramat 7. Kalau dulu tuduhannya kiri dan komunis, sekarang tuduhannya korupsi," ujarnya saat pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Menurutnya, KPK sebagai penegak hukum tidak dapat memperlakukan seorang tersangka dengan perlakuan yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bukti bahwa penyidik KPK tidak dapat menunjukkan surat penahanan pada saat terjadinya penangkapan tidak dapat dibenarkan, kata Johnson.

"Sekalian saja KPK buat pengadilan sendiri, hukum sendiri dan undang-undang sendiri kalau cara yan g dilakukan seperti itu," tambahnya.

Selain itu, Johnson juga menambahkan bahwa KPK yang tidak mengizinkan tim kuasa hukum dan juga keluarga untuk menjenguk OC Kaligis pada hari lebaran lalu, merupakan tindakan yang sudah melanggar hak asasi manusia.

"Semua orang ingin beribadah dan bertemu keluarga pada saat lebaran. Ini kok malah tidak ada yang boleh masuk? Ini sudah pelanggaran HAM," kata Johnson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini