TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Yagari Bhastar Guntur alias Gary ternyata sudah memiliki firasat tidak baik saat mengantar uang diduga suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumetara Utara.
Gary sudah berusaha menolak perintah dari bosnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Sayang, Gary tidak kuasa menolaknya.
Kuasa hukum Gary, Haeruddin Masaro, menuturkan bahwa Sabtu tanggal 4 Juli 2015, dia diajak Kaligis perdi ke Medan menemui hakim PTUN Medan. Selain Gary dan Kaligis, turut juga seorang advokat lainnya Yurinda Tri Achyuni.
Kepada Yenny Octarina Misnan, pengacara di kantor Kaligis yang mengurus keberangkatan mereka, Gary sudah mencoba agar tidak ikut. Gary memanggil Yenny dengan sebutan 'mam'.
"'Saya nggak usah ikut deh mam. Saya kok nggak enak'. Sudah di luar jam kerja," ujar Haerudin mengulang peristiwa tersebut, Jakarta, Sabtu (25/7/2015).
Yenny kemudian menyarankan Gary berdoa semoga aksi mereka ke Medan tidak tercium KPK.
"Kata mam, udahlah Gary kau berdoa aja. Mudah-mudahan tidak ada apa-apa'. Jadi sudah ada firasatnya," ungkap Haeruddin.
Dari Jakarta, Yurinda atau Indah dan Gary masing-masing membawa satu buku. Di dalam buku itu terselip masing-masing satu amplop. Belakangan isi ampol tersebut ternyata uang.
Isi amplop tersebut terkuak ketika ketika panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Gary tanggal 5 Juli 2015. Gary kemudian memberitahu Kaligis soal permintaan THR tersebut.
Kaligis menjawab agar Gary mengambil amplop di dalam buku dan menyerahkannya kepada Syamir.
"Dia bilang 'Gary duit yang amplop saya titip sama kamu di Medan yang tanggal 5 itu serahkan aja'. Berangkatlah Gary. Itu dia (Gary) ditangkap," beber Haerudin.
KPK kemudian menangkap Gary pada Kamis, 9 Juli 2015 di ruangan Ketua PTUN Medan.