TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dan meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan penyidik KPK Novel Baswedan.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan dari hasil analisis, pihak Kejagung menyimpulkan berkas keduanya belum lengkap dan masih ada kekurangan sehingga berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polri.
"Setelah dianalisis, disimpulkan berkasnya P19, ada yang kurang. Akan segera dikembalikan ke penyidik Polri disertai petunjuk yang kurang," tutur Tony, Minggu (26/7/2015).
Tony melanjutkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara Samad dan Novel pada awal Juli 2015.
Sesuai jadwal jaksa Kejagung punya waktu dua minggu untuk meneliti, namun proses penelitian berkas sempat ditunda karena libur lebaran.
"Secepatnya akan dikembalikan lagi ke Polri, diharapkan pihak Polri memenuhi petunjuk jaksa sehingga bisa segera P21 (dinyatakan lengkap)," tambahnya.
Seperti diketahui, berkas perkara Novel yakni menyoal dugaan terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Dimana satu di antara enam tersangka itu tewas. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kini Novel sudah mengundurkan diri dari anggota Polri.
Sedangkan kasus yang melibatkan Samad yakni adanya laporan dari Direktur‎ Eksekutif KPK Watch Muhamad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 silam. Laporan itu didasarkan atas pernyataan kader PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut Samad melakukan sejumlah lobi politik demi mendapat posisi sebagai calon wakil presiden, mendampingi Jokowi.