News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cak Imin Mengaku Prihatin Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kita Doakan Semoga Sabar

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Ia mendoakan Hasto PDIP bersabar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, merasa prihatin atas ditetapkannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cak Imin mendoakan agar Hasto bisa sabar melewati ujian tersebut.

"Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga pak Hasto melalui ini dengan sabar," kata Cak Imin kepada awak media di kawasan Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).

Cak Imin menjawab diplomatis saat disinggung adanya politisasi hukum dalam kasus Hasto.

Sebab dia mengaku tidak memahami konstruksi hukum yang menjerat Hasto.

"Silakan saja kita tunggu perkembangan. Saya tidak terlalu detail memahami masalahnya. Tentu normatifnya ya, semua proses hukum harus berjalan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini