TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane kini tengah menunggu hasil putusan sidang dari Pengadilan Filipina, untuk selanjutnya mengambil langkah hukum demi bisa lolos dari eksekusi mati.
Mary Jane sendiri diketahui lolos dari eksekusi mati gelombang kedua yang dilakukan pada Rabu 29 April 2015 silam. Dan saat ini dirinya masih berada di LP Kelas II A Wiroguna, Yogyakarta.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan nantinya Mary Jane akan kembali mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atau akan kembali mengajukan upaya grasi ke Presiden Joko Widodo.
Dua opsi upaya itu akan dilakukan bila nantinya pengadilan Filipina membuktikan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia, dimana pelakunya ialah Maria Christina yang telah menyerahkan diri dan tengah menjalani proses hukum di Filipina.
"Setelah dapat novum (bukti baru) berupa putusan dari pengadilan Filipina atas kasus Christina, kami akan segera ajukan PK lagi atau permohonan grasi," ujar Agus saat dihubungi, Minggu (26/7/2015).
Agus menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap Christina. Dan untuk proses hukumnya di Indonesia masih menunggu proses di Filipina.
"Untuk proses hukumnya di Indonesia masih tunggu proses di Filipina dulu," tambahnya.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik